Authentication
310x Tipe DOCX Ukuran file 0.08 MB Source: biroorganisasi.ntbprov.go.id
BERITA DAERAH PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT
NOMOR TAHUN 2017
PERATURAN GUBERNUR NUSA TENGGARA BARAT
NOMOR 14 TAHUN 2017
TENTANG
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 25 TAHUN 2014
TENTANG DISIPLIN KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL
LINGKUP PEMERINTAH PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR NUSA TENGGARA BARAT,
Menimbang :a. bahwa ketentuan Disiplin Kerja Pegawai Negeri Sipil Pemerintah
Provinsi Nusa Tenggara Barat telah ditetapkan dengan Peraturan
Gubernur Nomor 25 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Gubernur Nomor 6 Tahun 2016, namun perlu
diubah/disesuaikan kembali;
b. bahwa penyesuaian dimaksud guna optimalisasi penggunaan
daftar hadir berbasis elektronik di Lingkungan Perangkat Daerah
Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Nomor 25
Tahun 2014 tentang Disiplin Kerja Pegawai Negeri Sipil Lingkup
Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan
Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan
Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1958 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 1649);
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5494);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1976 tentang Cuti
Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1976 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3093);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan
Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 141, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4449);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4593);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin
Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5135);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian
Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 121, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5258);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat
Daerah; (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016
Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5887);
10.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2007 tentang
Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil dilingkungan Departemen
Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 6 Tahun 2016 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2007 tentang Pakaian
Dinas Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Departemen Dalam
Negeri dan Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 138);
11.Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 21 Tahun 2010
tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 53
Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil;
12. Peraturan Gubernur Nomor 25 Tahun 2014 tentang Disiplin Kerja
Pegawai Negeri Sipil Lingkup Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat
(Berita Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2014 Nomor
25) sebagaimana diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 6
Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor
25 Tahun 2014 tentang Disiplin Kerja Pegawai Negeri Sipil
Lingkup Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat.
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN GUBERNUR TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS
PERATURAN GUBERNUR NOMOR 25 TAHUN 2014 TENTANG
DISIPLIN KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL LINGKUP PEMERINTAH
PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT.
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Nomor 25 Tahun 2014
tentang Disiplin Kerja Pegawai Negeri Sipil Lingkup Pemerintah Provinsi
Nusa Tenggara Barat (Berita Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat
Tahun 2014 Nomor 25), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Gubernur Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Peraturan
Gubernur Nomor 25 Tahun 2014 Tentang Disiplin Kerja Pegawai
Negeri Sipil Lingkup Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat,
diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 angka 3, angka 19 diubah dan ditambah
7 (tujuh) angka yakni angka 22 sampai dengan angka 27
sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 1
Dalam Peraturan Gubernur ini, yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Provinsi Nusa Tenggara Barat, yang
selanjutnya disingkat Provinsi NTB.
2. Gubernur Nusa Tenggara Barat yang selanjutnya disingkat
Gubernur NTB adalah Pejabat Pembina Kepegawaian di
Provinsi Nusa Tenggara Barat.
3. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Gubernur dan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dalam
penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi
kewenangan Daerah Provinsi.
4. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah
Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil yang bekerja
di lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat.
5. Pegawai Tidak Tetap yang selanjutnya disingkat PTT adalah
seseorang yang diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian
atau Pejabat lain dalam pemerintahan untuk melaksanakan
tugas tertentu pada instansi pemerintah atau yang
penghasilannya menjadi beban Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah.
6. Pejabat Pembina Kepegawaian adalah pejabat yang
berwenang mengangkat, memindahkan, dan
memberhentikan Pegawai Negeri Sipil di lingkungannya
sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
7. Kehadiran Pegawai adalah kehadiran Pegawai untuk
melaksanakan tugas kedinasan sesuai tanggung jawab dan
beban kerjanya yang dibuktikan dengan memberikan tanda
kehadiran sesuai ketentuan melalui mesin absensi elektronik
(fingerprint system) maupun secara manual.
8. Atasan Langsung adalah Pegawai yang karena jabatannya
mempunyai wewenang langsung terhadap bawahan yang
dipimpinnya.
9. Cuti adalah keadaan tidak masuk kerja yang diizinkan dalam
jangka waktu tertentu.
10.Tugas Kedinasan adalah tugas yang dilaksanakan oleh
Pegawai untuk jangka waktu tertentu berdasarkan
penugasan yang diberikan oleh atasan yang berwenang.
11.Tugas Belajar adalah tugas yang diberikan oleh Pemerintah
Provinsi NTB pada Pegawai untuk mengikuti pendidikan
formal baik di dalam maupun di luar negeri.
12.Pencatatan adalah Perekaman data dengan menggunakan
bantuan teknologi informasi yang tersambung dengan Sistem
Informasi Pegawai (SIMPEG).
13.Alasan yang sah adalah alasan yang dapat dipertanggung
jawabkan yang disampaikan secara tertulis dan dituangkan
dalam surat permohonan ijin/pemberitahuan serta disetujui
oleh pejabat yang berwenang.
14.Tata Tertib adalah peraturan yang harus dipatuhi dan
dilaksanakan, apabila dilanggar mendapatkan sanksi
(hukuman).
15.Disiplin PNS adalah kesanggupan Pegawai Negeri Sipil untuk
menaati kewajiban dan menghindari larangan yang
ditentukan dalam Peraturan Perundang-undangan dan/atau
Peraturan Kedinasan yang apabila tidak ditaati atau
dilanggar dijatuhi hukuman disiplin.
16.Disiplin Kerja adalah menaati kehadiran dan kepulangan PNS
sesuai jam kerja yang telah ditentukan dan melaksanakan
setiap tugas yang diberikan atasan sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan.
17.Hari Kerja adalah hari dimana PNS harus melaksanakan
tugas pokok dan fungsinya selama jam kerja yang
ditentukan.
18.Jam kerja adalah waktu untuk melakukan pekerjaan, dapat
dilaksanakan siang hari dan/atau malam hari.
19.Kepala satuan organisasi adalah Kepala Perangkat Daerah.
20.Kepala satuan unit organisasi adalah pimpinin unit
organisasi pada Perangkat Daerah.
21.Pelanggaran disiplin adalah setiap ucapan, tulisan atau
perbuatan PNS yang tidak menaati kewajiban dan/atau
melanggar larangan ketentuan disiplin PNS, baik yang
dilakukan di dalam maupun di luar jam kerja.
22.Hukuman disiplin adalah hukuman yang diberikan kepada
PNS karena melanggar peraturan disiplin PNS.
23.Perekaman/merekam adalah proses mencatat, menyalin,
memindahkan gambar, suara, tulisan kedalam format
rekaman dan disimpan dalam suatu media penyimpanan.
24.Registrasi adalah pencatatan atau pendaftaran daftar
kehadiran Pegawai Negeri Sipil yang dilakukan oleh
penanggungjawab daftar hadir.
25.Penanggung jawab sistem Daftar Hadir Elektronik adalah
Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat.
no reviews yet
Please Login to review.